Tidak Dilengkapi PC, Buah Kurma, Buah Red Berry Dan Daun Kering Asal Arab Saudi Dan Iran, Dimusnahkan

Deliserdang (17/11), Karantina Pertanian Medan tetap memberikan pengawasan terpadu terhadap media pembawa OPT/OPTK dan HPH/HPHK di seluruh tempat pemasukan di wilayah kerjanya.
Kepala Karantina Pertanian Medan yang diwakili Prima Indra (Kasubbag TU) dalam kegiatan pemusnahan Media Pembawa OPT/OPTK menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Beacukai dan Kantor Pos Tanjung Morawa, yang selalu berkoordinasi terhadap tindakan 8P Karantina terkait pengawasan dan pemusnahan.
.jpg)
.jpg)
"Dengan sinergitas yang baik antar instansi terkait, memberikan dampak penguatan terhadap tupoksi karantina, "ujar Prima Indra.
Semoga pemusnahan ini memberikan dampak efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi undang - undang Karantina pertanian terkait pemasukkan komoditas pertanian dari luar negeri, ungkapnya.
Selanjutnya Risalah pemusnahan di sampaikan Fery H Simanjuntak selaku SubKoordinator Karantina Tumbuhan.
"Buah Kurma (Phoenix Dactylifera) jumlah 16 kg asal Arab Saudi, kemudian Daun Kering, Buah Red Berry dari Iran dengan jumlah 4 pack (1kotak), dan komoditas tersebut masuk dari PT.Pos Indonesia di Jalan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. Karena komoditas tersebut tidak dilengkapi surat kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019, maka dimusnahkan,"ungkap Fery dalam pembacaan risalahnya.
Dihimbau kepada masyarakat luas bila ingin melalulintaskan komoditas pertanian baik tumbuhan maupun hewan, agar terlebih dahulu untuk lapor karantina, tambah Fery.
Turut hadir dalam pemusnahan dari Beacukai, Kantor Pos, Wasdak Karantina Pertanian Medan, dan insan Pers setempat.