Wasdak Karantina Medan Ikut Kawal Pelepasliaran Kepiting Bakau Di Pantai Labu

Tim Wasdak Karantina Pertanian Medan bersama BKIPM, Polsek Pantai Labu dan pemilik barang melakukan Pelepasliaran Kepiting Bakau (Scylla spp) di perairan laut desa Regemuk kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang (01/11).
Pelepasliaran sebanyak 551 ekor kepiting bakau (Scylla spp) dengan nilai SDI yang diselamatkan sebesar 27.770,400 (IDR) yaitu yang tidak memenuhi persyaratan (dibawah ukuran minimal karapas 12 cm) sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (b) Permen KP No. 16/2022 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, ujar Kepala BKIPM Burlian saat melakukan Pelepasliaran.
"Diduga karena pengirimannya menyalahi aturan, media pembawa Kepiting sebanyak 55 Koli yang rencananya akan dilalulintaskan (ekspor) ke China, terpaksa kita amankan, ungkapnya lagi
.jpg)
.jpg)
Di tempat yang sama Subkoordinator Karantina Tumbuhan merangkap Wasdak Karantina Pertanian Medan, Fery Simanjuntak sangat mengapresiasi tindakan karantina BKIPM dalam melakukan pengawasan media pembawa, semoga hal ini memberikan efek jera ke penggunajasa yang nakal agar tetap patuh karantina, katanya.
"Kolaborasi antara Karantina Pertanian Medan, BKIPM dan Polsek setempat, patut di acungi jempol dalam memperkuat kinerja pengawasan,"tambah Fery