PPID Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan

Karantina Pertanian Medan Serahkan Sertifikat Perpanjangan Instalasi Karantina Tumbuhan




Kualanamu (08/05) Fitosanitari menjadi instrumen yang tidak terpisahkan dalam perdagangan global. Maka dari itu dalam pembuatan fitosanitari diperlukan adanya Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT). Karantina Pertanian Medan serahakan sertifikat perpanjangan Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) milik PT. Socfin. Sertifikat diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Balai Karantina Pertanian Medan, Almen Simarmata. IKT merupakan tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.

Dalam mendukung akselerasi ekspor pemeriksaan media pembawa dapat dilakukan diluar tempat pengeluran secara in-line inspection sesuai Permentan No. 1 tahun 2017. Penyerahan sertifikat IKT ini merupakan rangkaian dari permohonan perpanjangan hingga penilaian secara langsung pada perusahaan yang dilakukan pejabat karantina. Selain itu Almen berpesan kepada pengelola perusahaan agar selalu menggencarkan dan meningkatkan ekspor. "Kami siap membantu pengguna jasa maupun perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk meningkatkan ekspor dengan mengedepankan nilai-nilai BerAkhlak." Ungkap Almen.