Sinergitas Karantina Medan Dan Korwas Poldasu Sampaikan Tiga Unsur Hukum, Harus Adil, Bermanfaat Dan Ada Kepastian

Tanjung Morawa,(21/09), Kepala Karantina Pertanian Medan Lenny Hartati Harahap dan tim Wasdak melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Kasi Korwas PPNS ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Bambang Rudianto di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang beralamat di Jalan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara,
Korwas PPNS bertugas melaksanakan Koordinasi dan Pengawasan Operasional termasuk pembinaan / Bimbingan Teknis Penyidikan dan Administrasi Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada tingkat Polda.
"Kenapa perlu adanya PPNS karena PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian,"ungkap Bambang Rudianto.
Hukum itu menjadi efektif jika memenuhi 3 syarat, yaitu hukum harus adil, kemudian bermanfaat bagi masyarakat dan negara, serta adanya kepastian hukum, jadi ketiga unsur itu harus bersinergi dan berjalan, pungkasnya.
Dulu itu penyidik saya, tukang tangkap saya, semuanya itu saya lakukan, sehingga terkait komoditas pertanian ilegal, saya yang melakukan eksekusi penahanannya. Saya juga rutin berkomunikasi dengan kepala Karantina Pertanian yang sebelumnya, katanya.
Bambang Rudianto yang baru menjabat Kasie Korwas tersebut bertanya Kenapa pemeriksaan Karantina itu perlu? karena jenis narkoba saat ini ada yang mirip - mirip dengan varietas tanaman, sehingga petugas karantina harus jeli dalam melakukan identifikasi, agar jenis narkoba tersebut dapat di cegah peredarannya.
Kemudian Lenny menanggapi terkait tupoksi karantina Pertanian.
"Sebenarnya yang kita jaga itu bukan media pembawanya, tapi hama dan penyakitnya, dan tugas karantina itu untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK ke dalam wilayah RI dan menyebarnya HPHK dan OPTK dari satu area ke area lain di dalam wilayah RI dan mencegah keluarnya dari wilayah RI," ungkap Lenny menjelaskan lagi.
Terkait kepastian, hukum memang harus adil, hukum harus bermanfaat dan adanya kepastian hukum. Kita sebagai pelayan publik kepada masyarakat memang harus adil dalam menjalankan undang - undang, jangan berbeda antara undang - undang yang satu dengan yang lain, tambahnya.
Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam hal melaksanakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Medan, dan selanjutnya Lenny memberikan cenderamata buku Penegakan Hukum Karantina.